Analisis Kurikulum 1947-1964 (PGSDUNUNTB)


REVIEW KURIKULUM 1947-1964


  • Perubahan yang terjadi di bidang pendidikan merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yakni perubahan yang menyangkut penyesuaian  kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita suatu bangsa yang merdeka dan negara yang merdeka (Ary H. Gunawan, 1968: 32).
  • Bangsa Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai  dasar dan falsafah negara Indonesia yang sekaligus menjadi dasar pendidikan nasional pada tanggal 18 Agustus 1945.
  • Sistem persekolahan disesuaikan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Bab XIII pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Dilanjutkan dalam Undang-Undang Pendidikan dan Pengajaran Tahun 1950 Bab XI pasal 17 yang berbunyi bahwa “Tiap-tiap warga negara Republik Indonesia mempunyai hak yang  sama untuk diterima menjadi murid suatu sekolah, jika memenuhi syarat-syarat yang diterapkan untuk pendidikan dan pengajaran pada  sekolah itu”.
  • Hal-hal yang diperhatikan dalam perubahan sistem pendidikan Kolonial ke Nasional ; Pendidikan pikiran dikurangi. Isi pelajaran dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Memberikan perhatian terhadap kesenian. Pendidikan watak. Pendidikan jasmani. Kewarganegaraan dan Masyarakat.
PROFIL PENDIDIKAN DI INDONESIA (1947-1964)

1. Dasar dan Tujuan yang digunakan (1947-1964)
  • Kemerdekaan merupakan asas pendidikan yang harus dimiliki ini merupakan asas yang sangat penting dalam perjuangan Taman Siswa sebagai bentuk perjuangan nasional.
  • S. Nasution (2008: 08) kurikulum ; sesuatu yang direncanakan sebagai pegangan guna mencapai tujuan pendidikan dimana apa yang direncanakan bersifat idea, suatu cita-cita manusia atau warga negara yang dibentuk mengandung harapan-harapan yang sering terlihat muluk-muluk.
  • Kurikulum yang berubah dan berkembang dan mengalami penyempurnaan dalam kurun waktu 1947-1964, merupakan salah satu peristiwa sejarah pendidikan yang membawa pengaruh pada pendidikan saat ini.
  • Rencana Pelajaran 1947 yang diterapkan memiliki maksud untuk menumbuhkan semangat patriotisme dan cinta tanah air. Akan tetapi rumusan tujuan pendidikan tersebut tidak sesuai dengan rumusan tujuan negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
  • Rencana Pelajaran 1947, Rencana Pelajaran Terurai 1952 dan Kurikulum Pendidikan 1964 sudah dapat dipandang sebagai hal-hal yang diharapkan akan dipelajari siswa yang berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu. Ketiga kurikulum ini masih berpusat kepada pendidik dengan menekankan pada cara guru mengajar dan cara murid mempelajari. Evaluasi dan penilaian dilakukan melalui ulangan.
  • Dalam Rencana Pelajaran 1947, Rencana Pelajaran Terurai 1952, dan Kurikulum Pendidikan 1964, peranan konservatif yang berorientasikan pada masa lampau dan sangat mendasar mulai disingkirkan.
  • Alexander Inglis dalam Oemar Hamalik (2013: 13) fungsi ketiga kurikulum ; Fungsi penyesuaian, peserta didik diarahkan untuk bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan. Fungsi integrasi, setiap peserta didik dikembangkan untuk memberikan kontribusi yang berkaitan dengan pembentukan dan pengembangan di masyarakat. Fungsi diferensiasi, belum teraplikasikan. Fungsi persiapan, sudah nampak. Fungsi pemilihan, sudah tersalurkan. Fungsi diagnostik, membimbing peserta didik untuk berkembang secara optimal belum begitu berfungsi.
2. Sistem Persekolahan yang Diterapkan (1947-1964)
  • Menurut BP KNIP, sistem persekolahan diawali dengan sekolah pertama dengan lama belajar 3 tahun. Melanjutkan ke jenjang sekolah rakyat dengan waktu  belajar yang sama.
  • Peserta didik yang akan melanjutkan ke sekolah menengah dengan lama belajar selama 3 tahun diberi kempatan untuk memilih antara ilmu alam atau budaya. 
  • Berlanjut ke sekolah menengah tinggi 3 tahun , bagi mereka yang mampu dari sekolah menengah tinggi melanjutkan jenjang pendidikannya ke sekolah tinggi.
  • Menurut Panitia Penyelidik Pengajaran, sistem persekolahan dimulai dari sekolah rakyat dengan lama belajar 6 tahun. ketika akan melanjutkan ke jenjang berikutnya, peserta didik diberi  kesempatan untuk memilih antara sekolah menengah pertama dengan lama belajar 3 tahun atau sekolah kejuruan dengan waktu belajar selama 3-6 tahun, yang masih melanjutkan kejenjang pendidikan akan berada di sekolah tinggi selama 3-6 tahun.
  • Sistem persekolahan yang berlaku (1947-1965); Pendidikan rendah, pendidikan guru, umum, kejuruan, dan pendidikan tinggi.  
  • Pendidikan Rendah ; Sekolah Dasar atau Sekolah Rakyat . Waktu belajar dari 3 berubah menjadi 6 tahun untuk meningkatkan taraf pendidikan dan menampung hasrat yang ingin bersekolah. 
  • Pendidikan umum ; Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Tinggi. Waktu belajar sama-sama 3 tahun, dapat melanjutkan ke perguruan tinggi.
  • Pendidikan guru ; Sekolah Guru B 4 tahun, Sekolah Guru C 2 tahun dan Sekolah Guru A 3 tahun).
  • Pendidikan Kejuruan ; Pendidikan Ekonomi ( Sekolah Dagang 3 tahun sesudah SR). Pendidikan Kewanitaan ( Sekolah Kepandaian Putri 3 tahun sesudah SR.  Sekolah Guru Kepandaian Putri 4 tahun sesudah SMP atau SKP).
  • Pendidikan Teknik ; Kursus Kerajinan Negeri, Sekolah Teknik Pertama, Sekolah Teknik, Sekolah Teknik Menengah dan pendidikan guru untuk sekolah teknik.
  • Wardiman Djojonegoro (1996;76-79) Pendidikan tinggi pada waktu itu terpecah  antara Pendidikan Tinggi Republik dan Pendidikan Tinggi Daerah Pendudukan Belanda.
  • Penjenjangan Sistem Persekolahan (1951-1964) ; 1) Pendidikan Taman Kanak-kanak 1 atau 2 tahun untuk anak usia 5-6 tahun. 2) Sekolah Rakyat 6 tahun untuk anak usia 7-12 tahun. 3) Sekolah  Lanjutan Tingkat Pertama 3 tahun, terbagi menjadi ; Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Ekonomi Pertama, Sekolah Kesejahteraan Keluarga Pertama, dan Sekolah Teknik. 4) Sekolah Lanjut Tingkat Atas 3 tahun, terbagi menjadi ; Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Ekonomi Atas, Sekolah Kesejahteraan Sekolah Pendidikan Guru Keluarga Atas, Sekolah Teknik Menengah, dan Sekolah Menengah  Kejuruan lainnya. 5) Perguruan Tinggi tiga tahun sarjana muda, lima atau tujuh tahun sarjana, dapat berbentuk Universitas, Institut, Akademi, atau Sekolah Tinggi. 
  • Keempat tingkat yakni TK, SR, SLTP, dan SLTA diatur dalam Undang-Undang  No. 4 Tahun 1950 Bab V juncto Undang-Undang No. 22, Tahun 1961 dan hingga saat ini sistem persekolahan ini masih berlaku.
ALIRAN FILSAFAT YANG DIGUNAKAN

  • Filsafat merupakan  pandangan atau ilmu yang menjadi dasar seseorang atau sekelompok orang guna mengungkap segala sesuatu yang berhubungan  dengank dan pengalaman manusia.
  • Model filsafat menurut George F. Kneller dalam Dwi Siswoyo (2005: 17) ; Filsafat spekulatif, filsafat perspektif dan filsafat analitik. 
  • S. Nasution (2008: 28) dengan adanya filsafat pendidikan, peserta didik memperoleh bimbingan dan arahan dalam membentuk karakter baru. 
  • Ideologi bangsa dan dasar pendidikan nasional dalam hal ini Pancasila menjadi pedoman dalam menentukan tujuan dari pendidikan.
  • Adanya filsafat juga menjadi pedoman dalam menentukan cara dan proses yang mesti dilakukan guna mencapai tujuan.
  • Falsafah pendidikan yang berada dalam sekolah ; Rekonstruksisme berwawasan pada tata kehidupan yang lebih maju dan modern (Anik Ghufron, 2008: 07) . Serta merombak tata susunan lama dalam membangun tata susunan hidup kebudayaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orientasi Pengembangan Pelaksanaan Supervisi ( PGSD UNU NTB )

Membangun Sinergi, Menuju Kejayaan PMII Komisariat UNU NTB