Pendidikan Guru ( PGSD UNU NTB )
KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN
Konseptual Pendidikan Dari Berbagai Sudut Pandang
Dr. Nurhikmah H., S.Pd, M.Si.
PENDIDIKAN GURU
A. Asumsi Pendidikan Guru
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Pasal 39 ayat 1 tahun 2003 tentang Sistem Pelaksaan Nasional menyatakan bahwa " tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan layanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan ".
Secara implisit Guru ( pendidik ) ialah tenaga profesional yang memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, menilai dan membimbing pembelajaran.
Cooper ( Sudjana, 2004 ) mengemukakan empat kompetensi guru, yaitu :
1). Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.
2). Mempunyai pengetahuan dan penguasaan tentang bidang studi yang diajarkan.
3). Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang diajarkannya.
4). Mempunyai keterampilan teknik dalam mengajar.
Glasser ( Sudjana, 2004 ) juga mengemukakan empat yang menunjukkan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang guru yaitu:
1). Menguasai bahan ajar.
2). Kemampuan mendiagnosis tingkah laku siswa.
3). Kemampuan melaksanakan proses pembelajaran.
4). Kmampuan mengukur hasil belajar siswa.
Persyaratan keilmuan atau pengetahuan yang harus dimiliki oleh guru adalah :
1). Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
2). Memahami dan menerapkan ilmu pendidikan dan keguruan.
3). Memahami, menguasai dan mencintai ilmu pengetahuan yang diajarkannya.
4). Memiliki kemampuan yang cukup tentang bidang bidang lain.
5). Senang membaca buku ilmiah.,
6). Mampu memecahkan persoalan secara sistematis.
7). Memahami prinsip-prinsip kegiatan pembelajaran.
Menelaah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru tersebut, maka kompetensi tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1). Kompetensi profesional ( kemampuan akademik ).
2). Kompetensi personal ( aspek kepribadian ).
3). Kompetensi sosial ( kemampuan dalam melakukan sosial adjustment ) yang dapat memperlancar tugas dan membangun citra profesi.
Ketiga kompetensi tersebut harus terintegrasi dan terinternalisasi dalam perilaku dalam kinerja guru. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui proses: Suatu jenjang pendidikan, pelatihan ( training ), dan pengalaman.
B. Konsep Sistem Pendidikan Guru
Guru adalah suatu jabatan profesional, yang memiliki jabatan dan kompetensi profesional. Pendidikan guru adalah pendidikan profesional, yang terdiri dari kategori :
1). Pendidikan pre-service.
2). Pendidikan in-service.
3). Pendidikan berlanjut.
4). Pendidikan lanjutan.
5). Pengembangan staf.
Pendidikan guru dipadukan dalam suatu sistem proses pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan. Setiap lembaga pendidikan guru harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 untuk membentuk manusia yang ber-Pancasila dan membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat
mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termasuk dalam UUD 1945. Berdasarkan pada kebijakan nasional dalam bidang pendidikan, yakni pemerataan kesempatan belajar, peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan tuntutan pembangunan, peningkatan mutu pendidikan, serta efisiensi efektivitas pendidikan. Dalam hubungan inilah, guru secara profesional
menempati titik sentral.
C. Komponen Komponen Sistem Pendidikan Guru
1). Lulusan
Para lulusan adalah produksi sistem pendidikan guru.
2). Calon siswa / mahasiswa
Calon siswa/mahasiswa adalah masukan dalam bentuk material mentah ke dalam proses pendidikan guru.
3). Proses pendidikan guru
Proses ini berlangsung dalam kelas, dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan pada kehidupan luar kelas.
4). Manusia
Komponen ini terdiri dari unsur guru dan unsur staf personel.
5). Metode
Komponen ini mengandung unsur subtantif atau program kurikuler, metode penyajian bahan, dan media pendidikan.
6). Materi
Komponen ini mengandung unsur fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan.
7). Evaluasi
Komponen ini berfungsi menilai sejauh mana keberhasilan proses pendidikan guru, memeriksa mutu lulusan, dan menyediakan informasi yang berguna untuk perbaikan sistem pendidikan guru pada masa mendatang.
8). Umpan balik
Bila dari subsistem evaluasi terdapat berbagai kelemahan dalam sistem pendidikan guru, maka perlu ditinjau kembali dan direorganisasi agar lebih mantap.
9). Masyarakat.
Komponen ini merupakan input eksternal sosial budaya.
Konteks masyarakat dan sosial budaya memiliki makna yang sangat strategis dalam suatu sistem pendidikan guru. Komponen ini merupakan sumber nilai dan sumber kebutuhan sehingga mewarnai sistem. Sistem pendidikan guru merupakan cermin karena dapat menimbulkan perubahan pada masyarakat dan budaya. Pendidikan guru seharusnya menjadi agen
perubahan yang melakukan trasformasi terhadap masyarakat. Komponen ini pula yang menjadi faktor dominnan penyebab perbedaan pada sistem pendidikan guru pada berbagai negara dan bangsa.
D. Syarat Syarat Menjadi Guru
Undang Undang Pokok Pendidikan No 4 tahun 1950 pasal 15 ditetapkan bahwa syarat syarat utama untuk menjadi guru ada 4 yaitu:
1). Syarat profesional ( ijazah ).
2). Syarat biologis (kesehatan jasmani).
3). Syarat psikologis (kesehatan mental).
4). Syarat pedagogisdidaktis (pendidikan dan pengajaran).
Pada UUSPN No 2 Tahun 1989 pasal 28 ayat 2 disebutkan: untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga kependidikan yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai pengajar.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar, menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pengetahuan dan kerampilan yang perlu untuk dimiliki oleh seorang guru yang profesional yaitu :
1). Pengetahuan tentang diri sendiri dan siswa.
2). Pengetahuan tentang materi pelajaran.
3). Pengetahuan tentang teori teori dan penelitian pendidikan.
4). Keterampialn dan teknik mengajar.
5). Kecakapan interpersonal.
6). Refleksi dan pemecahan masalah.
E. Lembaga Pendidikan Keguruan
Pada awalnya pendidikan bagi orang
Indonesia dijaman penjajahan Belanda diawali dari guru yang tidak jelas ijazahnya. Kemudian kursus dan ada aturan pendidikan minimal seorang guru untuk mengajar di level pendidikan tertentu.
Setelah kemerdekaan, pemerintah mendirikan Sekolah guru bawah ( SGB ), Sekolah guru atas ( SGA ) dan Sekolah guru tinggi ( SGT ).
SGB diperuntukkan untuk mencetak guru yang mempunyai kompetensi untuk mengajar di sekolah dasar. Lulusan SGA mempunyai kompetensi untuk mengajar di sekolah menengah dan lama pendidikan SGA adalah 4 tahun. Sekolah guru tinggi ( SGT ) adalah sekolah tinggi yang pendidikannya ditempuh selama 6 tahun ( Sukardjo dan Komarudin, 2009 ). Pada pertengahan tahun 1960 SGB dilikuidasi dan SGA berubah menjadi Sekolah.
Pendidikan Guru ( SPG ) yang mendidik guru SD bagi yang belum memenuhi persyaratan diwajibkan mengikuti pendidikan yang sederajat yakni Kursus Pendidikan Guru ( KPG ). Tahun 1989 persyaratan untuk menjadi guru SD ditingkatkan lagi menjadi minimal program Diploma II, sedangkan SPG dilikuidasi dan perangkat sumber dayanya dilimpahkan ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK ( IKIP, FKIP dan STKIP ). Setelah alih fungsi dari SPG dan SGO ke LPTK dapat dikatakan bahwa lembaga yang hampir lengkap menyelenggarakan pendidikan tenaga kependidikan dari SD sampai SLTA.
Untuk menghasilkan tenaga kependidikan yang bermutu, IKIP dan FKIP ada pula yang telah mampu menyelenggarakan program pasca sarjana yang menyelenggarakan program S2 dan S3 ilmu kependidikan ( Soetjipto dan Kosasi,1999 ).
Beberapa tahun yang lalu lembaga pendidikan tenaga kependidikan ( LPTK ) juga menyelenggarakan program akta mengajar. Program akta mengajar membekali lulusan perguruan tinggi non kependidikan dengan ilmu ilmu pedadogik. Hal ini ada bertolak dari kebutuhan guru pada bidang bidang tertentu terutama kejuruan yang pendidikannya diselenggarakan oleh lembaga lain.
LPTK sebagai lembaga pendidikan bagi guru selalu menyesuaikan dengan kompetensi yang diperlukan dan disyaratkan bagi guru. Karena untuk saat ini, syarat pendidikan bagi guru adalah S1 atau D4, maka LPTK hanya menyelenggarakan pendidikan keguruan yang setara sarjana dan pasca sarjana.
Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukan untuk memberikan pengalaman kepada calon tenaga kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1). Kelompok mata kuliah dasar umum ( MKDU ).
2). Kelompok mata kuliah dasar kependidikan ( MKDK ).
3). Kelompok mata kuliah bidang studi ( MKBS ).
4). Kelompok mata kuliah proses belajar mengajar ( MKPBM ).
Setelah menyelesaikan studinya maka seorang mahasiswa berhak menyandang gelar sarjana pendidikan. Dengan menyelesaikan studinya di LPTK seorang sarjana pendidikan telah memenuhi kualifikasi akademik untuk mengajar.
F. Implikasi Masalah Pendidikan Guru
Beberapa masalah yang dihadapi dalam pendidikan guru diantaranya:
1). Kekurangan jumlah guru dalam tiap jenjang persekolahan dan per bidang studi.
2). Masalah mutu, bahwa kualifikasi guru yang diminta oleh SLTP / SLTA tidak cocok dengan kualifikasi yang telah tersedia dilihat dari kebutuhan bidang studi.
3). Penyebaran guru tidak seimbang dengan permintaan daerah daerah yang tersebar luas dengan sebagian besar guru yang ingin bekerja di kota kota saja.
4). Faktor waktu, bahwa terdapat time lag antara jangka waktu pendidikan pre-service dengan saat di mana para lulusan diperlukan.
5). Karena kurangnya guru, maka pada umunya guru mengajar melebihi beban resmi, hal mana akan berpengaruh pada hasil pendidikan.
G. Solusi Permasahan Pendidikan Guru
1). Orientasi, sasaran dan fokus pendidikan
LPTK harus betul betul berorientasi kepada tenaga kependidikan, yakni mendidik calon guru dan tenaga kependidikan lannya. Hal ini perlu mendapat penekanan, agar jangan sampai lulusannnya bekerja di bidang lain dari luar profesi guru. Sasaran utama adalah mempersiapkan calon guru untuk SLTP dan SLTA, seperti: guru untuk SMU, sekolah kejuruan dan teknologi, SMP, dan SKT menengah, pendidikannya difokuskan pada prinsip penyatuan teori praktek.
2). Strategi Pendidikan
Menggunakan sistem multistrata.
Program akan mengajar terdiri dari:
a). Akta I Guru Muda SLTP 40 Kredit ( 1 tahun sesudah SLTA ).
b). Akta II Guru Muda SLTA 120 kredit ( 1 tahun sesudah memiliki 100 kredit semester ).
c). Pelajaran nonkeguruan ( 1 tahun ).
Program pendidikan guru terdiri dari:
a). SO1 ( Sertifikasi Guru SLTP ) - 80 kredit ( 2 tahun ).
b). SO2 (Diploma Guru SLTA ) - 100 kredit ( 3tahun ).
c). S1 ( sarjana ) dalam rangka program pendidikan tenaga kependidikan nonguru dalam pengertian dapat menjadi guru - 140 kredit selama 4 tahun, untuk Guru SLTA.
3). Proses pendidikan dalam lembaga pendidikan guru
Bila proses pendidikan seperti telahditerangkan di muka telah terpenuhi, para mahasiswa perlu menempuh proses kegiatan pendidikan, diantaranya : proses pendidikan dalam kelas, proses pendidikan ekstrakulikuler, proses pendidikan praktek keguruan, proses pendidikan luar sekolah, dan proses akhir pendidikan.
4). Evaluasi
Pengembangan program evalusai perlu dilaksanakan seefektif mungkin, baik evaluasi terhadap kemajuan balajar calon guru maupun evaluasi terhadap program lembaga, agar dapat dijadikan umpan balik untuk perbaikan dan penyempurnaan.
5). Pengembangan kurikulum pendidikan guru sekolah lanjut
Dengan memperhatikan konsep di catatan dan penerapannya dalam lembaga pendidikan guru sekolah lanjutan, maka selanjutnya dilakukan studi tentang pengembangan kurikulum lembaga pendidikan guru sekolah lanjutan melalui tahap : Perencanaan kurikulum dan aspek administrasi.
Komentar
Posting Komentar