Kapita Selekta Pendidikan "Pendidikan Inklusi" di Indonesia


Rangkuman 
" Pendidikan Inklusi " 


1. Konsep Dasar Pendidikan Inklusi
  • Inklusi adalah suatu sistem yang dapat saling membagi diantara setiap anggota sekola sebagai masyarakat belajar. Inklusi merupakan suatu sistem yang dapat tercapai apabila terdapat pemahaman dan penerimaan oleh semua staf.
  • Inklusi meliputi : 1. siswa gifted dan berbakat, 2. siswa yang mempunyai resiko kegagalan yang disebabkan faktor lingkungan hidup mereka, 3. Siswa yang mempunyai kelainan dan 4. Siswa yang berprestasi rata rata.
  • Inklusi terjadi pada semua lingkungan sosial anak yang terdiri dari : lingkungan keluarga, kelompok teman sebaya, lingkungan sekolah dan institusi kemasyarakatan lainnya.
  • Sekolah inklusi adalah sekolah reguler yang mengkoordinasi dan mengintegrasikan siswa reguler dan siswa penyandang cacat dalam program yang sama. 
  • Pendidikan inklusi adalah sistem pendidikan yang memungkinkan setiap anak berpartisipasi penuh dalam kegiatan kelas reguler tanpa mempertimbangkan kecacatan dan karakteristik lainnya.
  • Tipe pendidkian inklusi diyakini masyarakat bahwa hidup dan belajar bersama adalah jalan hidup ( way of life ) yang terbaik, yang menguntungkan semua orang karena dapat menerima dan merespon setiap kebutuhan individual anak.
  • Pendidikan inklusi turut melibatkan orang tua dalam cara yang berarti dalam berbagai kegiatan pendiidkan, terutama dalam proses perencanaan. Sedangkan pendekatan guru berpusat pada anak dalam proses belajar mengajar.

2. Gagasan Pendidikan inklusi
  • Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Negara wajib untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu untuk semua warganya termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) sesuai UUD 1945 pasal 31 (1).
  • Sistem pendidikan di Indinesia belum mengakomodasi keberagaman. Akibatnya, muncul segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan.
  • Anak yang memiliki perbedaan kemampuan (difabel) disediakan fasilitas khusus yang disesuaikan dengan derajat dan jenis difabelnya( Sekolah Luar Biasa (SLB) ) yang tanpa disadari, hal tersebut membangun tembok eksklusifisme antara anak difabel dan non difabel. Seiring berkembangnya tuntutan kelompok difabel menyuarakan haknya, maka lalu muncul konsep pendidikan inkusi. Kesepakatan Internasional yang mendorong terwujudnya sistem pendidikan inklusi salah satunya adalah " Convention on the Rights of Person whit Disabilities and Optional Protocol " di sahkan pada bulan Maret 2007.
  • Pasal 24 dalam Konvensi disebutkan bahwa " setiap negara berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan inklusi di setiap tingkat pendidikan" bertujuan untuk mendorong terwujudnya partisipasi penuh difabel dalam kehidupan masyarakat.
  • Sekolah inklusi masih melakukan perbaikan dalam berbagai aspek sampai saat ini. Dilihat dari idealnya, sekolah inklusi menjadi sekolah ideal untuk anak dengan dan tanpa berkebutuhan khusus.
  • Anak berkebutuhan khusus dapat belajar dari interaksi spontan teman sebayanya dalam aspek social dan emosional. Sedangkan anak tanpa berkebutuhan khusus memberi peluang mereka untuk bermpati, membantu dan memiliki kepedulian.
  • Penyelenggaraan pendidikan inklusi merupakan salah satu syarat untuk membangun tatanan masyarakat inklusi ( includive society ).
  • PP No.19 (2005) Standar Nasional Pendidikan, pasal 41 (1) menyatakan " setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusi harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan berkebutuhan khusus".
  • Pada 11 agustus 2004 di Bandung, secara formal pendidikan inklusi di deklarasikan dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak termasuk anak penyandang cacat.
  • Tahun 2001, pemerintah mulai uji coba perintisan sekolah inklusi di Provinsi  Daerah Istimewa Yogyakarya dengan 12 sekolah di daerah Gunung Kidul, dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jogyakarta dengan 35 sekolah.   

3. Pengembangan Kurikulum Sekolah              Inklusi
  • Pendidikan inklusi menggunakan kurikulum sekolah reguler ( kurikulum nasional ) yang di modifikasi ( improvisasi ) sesuai tahapan perkembangan anak berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kecerdasannya. Modifikasi dilakukan terhadap alokasi waktu, materi/isi, proses belajar mengajar, sarana prasarana, lingkungan belajar dan pengelolaan kelas. Modigikasi dilakukan oleh Tim pengembang kurikulum yang terdiri dari : para guru yang mengajar di kelas inklusi berkerjasama dengan berbagai pihak yang terkait, terutama guru pembimbing khusus ( guru Pendidikan Luar Biasa ) yang  berpengalaman, ahli Pendidikan Luar Biasa (Orthopaedagog), yang dipimpin oleh Kepala Sekolah SD Inklusi, dan sudah di koordinir oleh Dinas Pendidikan.



Nama    : Haerunnisa Uladah
Nim     : 1902060063
Prodi   : Pendidikan Guru Sekolah                Dasar
Mata kuliah : Kapita Selekta                    Pendidikan SD di Indonesia
Dosen Pengampu : Hadi Wijaya S. Pd,              M.Pd

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orientasi Pengembangan Pelaksanaan Supervisi ( PGSD UNU NTB )

Membangun Sinergi, Menuju Kejayaan PMII Komisariat UNU NTB