Sekolah Dasar Sekolah Rendah (PGSD-UNU-NTB)
KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN
Konseptual Pendidikan Dari Berbagai Sudut Pandang
Dr. Nurhikmah H., S.Pd, M.Si.
SEKOLAH DASAR SEKOLAH RENDAH
A. Perkembangan Penyelenggaraan Sekolah Dasar di Indonesia
Pada masa penjajahan Belanda, tingkat sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School ( ELS ). Kemudian pada masa penjajahan Jepang disebut dengan Sekolah Rakyat ( SR ) dan berubah menjadi Sekolah Dasar ( SD ) pada tanggal 13 Maret 1946 setelah merdekanya Negara Indonesia. Sekolah dasar ( SD ) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh mulai dari kelas 1 sampai kelas 6 dalam waktu 6 tahun. Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) di Indonesia yang sebelumnya berada dibawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
1). Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2). Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar ( SD ) dan madrasah ibtidaiyah ( MI ) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama ( SMP ) dan madrasah tsanawiyah ( MTs), atau sederajat.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) di Indonesia yang sebelumnya berada dibawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
1). Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2). Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar ( SD ) dan madrasah ibtidaiyah ( MI ) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama ( SMP ) dan madrasah tsanawiyah ( MTs), atau sederajat.
B. Asumsi Pelaksanaan Sekolah Dasar di Indonesia
Ada beberapa asumsi pelaksanaan sekolah dasar, sekolah rendah di Indonesia :
1). Untuk dapat hidup layak sebagai warga negara perlu memiliki pendidikan minimal ( SD ).
2. Pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh setiap warga negara ialah pengetahuan, pembentukan watak moral dan kepribadian.
3. Memiliki pengetahuan fundamental memberi peluang yang luas bagi seseorang untuk melaksanakan berbagai hal. Dengan adanya pendidikan dasar yang diperoleh dari Sekolah Dasar maka akan memperkuat pendidikan selanjutnya baik dari pengetahuan, watak, moral dan kepribadian.
4. Saat ini kita memasuki dunia global, mereka yang tidak mempunyai pendidikan dasar akan ketinggalan dan mengalami keterbelakangan, bahkan akan terjerumus ke suatu hal yang tidak diinginkan.
C. Konsep Sekolah Dasar
Konsepsi pendidikan dasar dapat dijabarkan dalam poin poin sebagai berikut:
1). Pada mulanya Sekolah Dasar diartikan sebagai Sekolah Rendah. Sekolah Rendah itu adalah suatu tingkat pendidikan yang berfungsi memberikan pengetahuan elementary, karena disebut elementary school.
2). Pengetahuan elementary yang dinyatakan itu ialah 3R (Reading, Writing, Aricmatich) pengetahuan itu merupakan pengetahuan elementary untuk dapat hidup bernegara dan berbangsa.
3). Peralihan konsep tradisional ke konsep progresif membuat Sekolah Rendah berubah menjadi Sekolah Dasar. Sekolah Dasar bukan Sekolah Rendah, tetapi Sekolah Dasar tempat pembentukan dasar untuk menjadi warga negara yang layak.
4). Oleh karena Sekolah Dasar pelaksanaannya menjadi bukan ditujukan hanya pada aspek pemberian pengetahuan, melainkan pada pembentukan dasar, maka kurikulumnya harus komprehensif artinya tuk terbaik lagi pada 3R saja.
5). Isi pendidikan Sekolah Dasar harus mendapatkan pendidikan persekolahan, pemberian moral dan pemberian kepribadian.
Subtansi pendidikan yang diselenggarakan pada tingkat sekolah dasar memuat:
1). Jangkauan isi pendidikan Sekolah Dasar yang mempersiapkan ke arah warga negara yang layak.
2). Lama bersekolah pada Sekolah Dasar yang secara kualitatif efisiensi tetap dipertanggungjawabkan.
3). Pelaksanaan pendidikan Sekolah Dasar termasuk untuk daerah terpencil atau pulau kecil.
4). Kualifikasi guru Sekolah Dasar sering kali yang dapat memancing orang untuk menjadi guru di Sekolah Dasar.
5). Sarana dan pelaksanaan Sekolah Dasar harus diperhatikan untuk memancing minat anak untuk bersekolah.
D. Pengelolaan Sekolah Dasar di Indonesia
Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI dibawah lingkup Kemenag. disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam atau
Sekolah Dasar Kristen, dll.
Implementasi pendidikan sekolah dasar di Indonesia, meliputi :
Implementasi pendidikan sekolah dasar di Indonesia, meliputi :
1). Kurikulum atau isi pendidikan pada SD pelaksanaannya bukan bersifat akademik. Akan tetapi akan lebih akrab dengan kepentingan persiapan sebagai warga Negara.
2). SD 5 tahun dengan menggunakan sistem pembelajaran dan teknologi pendidikan yang lebih baik bukan saja yang lebih ekonomis, namun kualitas lulusannya akan di bawah kualitas lulusan SD 6 tahun.
3). Kualifikasi guru yang standar untuk SD minimal sarjana, sehingga tujuan pembentukan dasar di SD dapat terwujud sepenuhnya seperti yang diharapkan.
4). Kode etik jabatan guru harus dirimuskan lebih jelas lagi, mengingat guru adalah seorang sarjana yang memiliki academic freedom.
5). Perlu adanya suatu sistem penggajian tunjangan guru SD serta mekanisme mutasi dan premis yang dapat menarik minat untuk menjadi guru SD.
6). Untuk daerah terpencil atau pulau kecil yang berdekatan terdapat kantong pendidikan dasar di mana anak-anak dapat memperoleh pendidikan.
7). Upaya pengembangan sarana dan alat-alat pengajaran perlu terus mendapatkan perhatian.
E. Implikasi Masalah Pendidikan Sekolah Dasar
1). Pengelolaan pendidikan atau educational administration yang lebih sesuai.
2). Pendidikan guru yang bertaut pendidikan tinggi (collage).
3). Pelatihan multi pelajaran yang tepat dan sesuai.
4). Kemampuan memanfaatkan teknologi pendidikan yang diharapkan.
5). Dana pendidikan yang harus tersedia.
F. Solusi Masalah Pendidikan Sekolah Dasar
Beberapa alternative solusi yang dapat diterapkan diantaranya:
1). Pengelolaan yang bersifat sentralisasi sudah harus beralih ke pengelolaan deferensiasi.
2). Pengelolaan pendidikan SD harus dikelola satu atap dengan departemen pendidikan.
3). Setiap sarjana yang memiliki pendidikan guru dapat menjadi guru SD yang digaji minimal di ijazah yang dimiliki dan pengalaman mengajar.
4). Penyetaraan pendidikan guru SD yang mencapai S1 secara bertahap.
5). Muatan lokal dalam kurikulum SD harus mendukung sosialisasi anak di dalam menjalani hidup.
6). In service training bagi penggunaan berbagai teknologi pembelajaran.
Komentar
Posting Komentar