Wajib Belajar Dalam Sistem Pendidikan Nasional (PGSD_UNU_NTB)
KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN
Konseptual Pendidikan Dari Berbagai Sudut Pandang
Dr. Nurhikmah H., S.Pd, M.Si.
KESIMPULAN
Wajib Belajar dalam Sistem
Pendidikan Nasional
A. Asumsi dan Tendensi Wajib Belajar di Indonesia
Di negara manapun wajib belajar ( compulary education ) merupakan salah satu komponen sistem pendidikan nasionalnya. Wajib belajar dalam sistem pendidikan nasional dianggap penting dan mendasar karena wajib belajar itu dipandang sebagai wadah pendidikan yang paling demokratis.
Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga Indonesia yang berusia 7 - 12 tahun dan 12 - 15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun SD dan 3 tahun SLTP secara merata. Namun kecenderungan dan realitasnya konsep wajib belajar itu belum dapat terlaksana seperti yang diharapkan. Tingkat dan lama wajib belajar itu tidaklah sama di setiap negara.
Beberapa asumsi yang perlu di pertimbangkan untuk membahas wajib belajar, yaitu ;
1). Pendidikan adalah hak setiap warga negara Indonesia.
2). Pemerintah berkewajiban dalam memberikan hak pendidikan rakyat itu dari konsep dan pelaksanaan.
3). Wajib belajar harus sesuai dengan kondisi hidup berbangsa dan bernegara.
Konsepsi untuk memahami wajib belajar, yaitu ;
1). Wajib belajar adalah pendidikan yang harus diikuti oleh setiap warga negara yang telah sampai berumur diwajibkan belajar. Yang tidak melanjutkan sanksi hukumannya dapat dikenakan pada orang tua.
2). Wajib belajar tersebut harus merupakan pendidikan minimal bagi masyarakat untuk dapat hidup sebagai warga negara.
3). Dengan wajib belajar tidak mutlak harus bersekolah tetapi wajib belajar dapat dilaksanakan diluar sekolah.
4). Terdapat dua pola level pendidikan wajib belajar yaitu wajib belajar pada tingkat SD dan wajib belajar pada tingkat sekolah menengah.
5). Secara konseptual wajib belajar di Indonesia sudah melebihi tingkat SD, tetapi belum sepenuhnya benar pada tingkat sekolah menengah dari sudut jenjang persekolahan wajib belajar di Indonesia pada tingkat SMP.
6). Meskipun wajib belajar ( 9 tahun ) di Indonesia pada tingkat SMP namun secara substansial dipandang benar pada tingkat pendidikan dasar untuk menjadi warga negara Indonesia.
7. Pelaksanaan wajib belajar itu tidaklah selalu mudah karena ditentukan ( dipengaruhi ) untuk itu perlu diidentifikasi agar wajib belajar itu dapat terlaksana seperti yang diharapkan.
B. Dasar Undang Undang Wajib Belajar
Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 32 menyebutkan tentang pendidikan dasar gratis 9 tahun bagi anak anak di negeri ini dan pemerintah wajib menyediakan segala sarana dan prasarananya.
Wajib belajar memerlukan beberapa substansi utama, yaitu :
1). Tenaga pendidik ( Guru, Tutor dll ) yanh akan
melayani pelaksanaan wajib belajar itu.
2). Lamanya masa belajar dalam sistem wajib belajar yang akan terlaksanakan.
3). Peserta wajib belajar mengenal kondisi kondisi tertentu.
4). Program wajib belajar melalui sekolah dan non sekolah.
5). Tahap tahap pelaksanaan wajib belajar.
6). Sistem evaluasi belajar untuk wajib belajar.
C. Tujuan Diadakannya Program Wajib Belajar
Tujuan diadakannya program wajib belajar nasional, yaitu ;
1). Meminimalisir jumlah anak putus sekolah.
2). Sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia
3). Penuntasan wajib belajar yang tidak hanya merupakan upaya agar anak masuk sekolah, akan tetapi sekolah dengan sistem pembelajaran yang berkuallitas.
Pendidikan tidak hanya sekedar memberikan pengetahuan atau data saja. Pendidikan juga berfungsi untuk membangun karakter, moralitas, kemampuan, dan keahlian tertentu pada seseorang. Tanpa pendidikan, manusia tidak akan belajar, mengevaluasi proses hidupnya, dan memiliki kemampuan untuk bisa memenuhi hidup dan membangun sosialnya.
D. Hambatan Program Wajib Belajar
Kondisi geografis wilayah Indonesia yang sulit terjangkau layanan pendidikan, keterbatasan sarana dan prasarana menjadi kendala tercapainya penuntasan wajib belajar 9 tahun pada semestinya. Faktor kendala yang paling banyak terjadi akibat kendala ekonomis.
Faktor yang mempengaruhi proses belajar anak, yaitu :
1). Faktor Internal
- faktor fisiologis dan biologis : Keadaan tonus jasmani dan keadaan fungsi jasmani fisiologis
- faktor fsikologis : kecerdasan ( intelegensi siswa ), motivasi, minat, sikap dan bakat.
2). Faktor eksternal
- Lingkungan sosial sekolah
- Sarana dan prasarana
- Lingkungan sosial masyarakat
- Lingkungan keluarga
- Teman sebaya
E. Cara Mengatasi Hambatan Belajar
a. Dari diri anak
1) Menjaga kesehatan jasmani.
2) Menumbuhkan rasa percaya diri.
3) Membangun motivasi diri.
4) Belajar berinteraksi dengan lingkungan.
5) Belajar menjaga emosi.
6) Menerima keadaan
b. Pihak Keluarga
1) Memberi teladan dalam sikap dan tingkah laku kepada anak.
2) Menjaga keharmonisan keluarga.
3) Menyediakan waktu untuk mendampingi anak dalam belajar.
4) Megusahakan kesehatan anak
5) Melatih anak dengan mengerjakan pekerjaan rumah
6) Meminimalkan untuk membandingkan anak dengan anak yang lain.
7) Mencukupi fasilitas dan sarana prasarana belajar.
8) Mambangun dan memberi motivasi anak.
c. Pihak sekolah
1) Guru mangendalikan diri (emosi) saat mengajar.
2) Guru menjaga kedekatan dengan siswa maupun orangtua siswa.
3) Guru bersikap adil pada semua siswa.
4) Guru memberikan motivasi siswa ( pujian, dsb ).
5). Guru mamberikan teladan yang baik.
6). Mengajar menggunakan metode yang
menyenangkan.
7) Guru melihat kelemahan masing-masing siswa.
8) Guru mamberi tugas sesuai dengan kemampuan siswa.
9) Lingkungan yang nyaman untuk belajar.
10) Memberikan kelonggaran tata tertib, namun tetap disiplin.
F. Implementasi Program Wajib Belajar di Indonesia
Implementasi wajib belajar di Indonesia, dilihat dari segi historis, umumnya masih belum terealisasi dengan sempurna, hal ini disebabkan karena beberapa faktor, yaitu :
1). Dana pendidikan yang relatif masih kecil.
2). Sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai.
3). Rendahnya mutu guru.
4). Belum memadainya jumlah SMP dibandingkan dengan jumlah SD.
5) Sekolah-sekolah dasar dibawah dua kekuasaan pengelolaan, yaitu Depdikbud dan Depdagri.
Pelaksanaan wajib belajar dalam sistem pendidikan nasional seyogyanya tetap memperhatikan hal-hal dasar sebagai berikut :
1). Wajib belajar hendaknya dilaksanakan namun dalam arti tidak wajib bersekolah, jadi yang diwajibkan adalah belajar bukan bersekolah.
2). Program sistem persekolahan harus berbeda dengan program tanpa bersekolah. Namun secara gradial dan substansial tetap sama.
3). Wajib belajar itu dikenakan pada anak yang berumur antara 7 tahun sampai dengan 17 tahun.
Beberapa implikasi utama pelaksanaan wajib belajar itu adalah:
1). Dana yang harus disediakan bagi pelaksanaan wajib belajar.
2). Tenaga pendidik yang dibutuhkan.
3). Anak dari keluarga miskin yang ikut membantu orang tua mereka mencari nafkah.
4). Anak daerah terpencil yang masyarakatnya terdiri dari beberapa orang yang dalam segala hal kemampuan mereka terbatas.
Komentar
Posting Komentar